RI Kecam Keputusan Israel Bangun Permukiman Ilegal

AFP/JACK GUEZ
Polisi Israel berpakaian biasa menahan demonstran Palestina dalam sebuah bentrokan di Jerusalem timur, Selasa (16/3/2010). Warga Palestina memprotes perluasan permukiman Yahudi di Jerusalem timur, yang direncanakan oleh Palestina sebagai ibu kota negara kelak.

LONDON, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengutuk keputusan provokatif Israel yang membangun 1.600 permukiman ilegal di Palestina, termasuk di Jerusalem Timur, serta 120 permukiman di Bethlehem.


Hal itu ditegaskan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Dian Triansyah Djani, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi RI di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-13 di Jenewa, Swiss, Senin (22/3/2010).

Sekretaris Satu PTRI Jenewa, Kamapradipta I kepada koresponden Antara London, Selasa (23/3/2010) mengatakan, pembahasan situasi HAM di Palestina di bawah Mata Acara tujuh yang sebelumnya mendengarkan laporan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB, Ms Navanethem Pillay, mengenai situasi HAM di Wilayah Pendudukan Palestina.

Selain itu tindak lanjut rekomendasi dari laporan Tim Pencari Fakta Independen PBB yang dipimpin hakim Goldstone (Goldstone Report) mengenai dugaan pelanggaran HAM semasa konflik senjata di Jalur Gaza pada awal tahun 2009 .

Berkaitan dengan Goldstone Report, Delegasi RI menyampaikan bahwa Israel belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang telah disahkan melalui Sidang Khusus Dewan HAM ke-12 pada bulan Oktober.

"Indonesia berpandangan bahwa rekomendasi dari Goldstone Report belum sepenuhnya dipenuhi dan mendesak Israel untuk melakukan investigasi secara independen dan sesuai dengan standar internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM," ujar Dubes Djani.

Selain mengutuk kebijakan pemekaran pemukinan di wilayah pendudukan Palestina, maka Delegasi RI juga mengecam keras keputusan Israel yang mendaulat Masjid Al Haram al Ibrahimi di Hebron dan Masjid Bilal di Bethlehem sebagai hak milik Israel.

"Keputusan Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa, yang melarang perubahan atau modifikasi tempat peninggalan agama, dan oleh karena itu kita meminta Israel segera mencabut kebijakan ilegal tersebut," tegas Dubes.

Dalam menanggapi situasi HAM di Palestina, Delegasi RI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi HAM dan kemanusiaan yang kian memburuk, khususnya di Jalur Gaza.

Lebih dari itu, Israel juga telah melanggar hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya penduduk Palestina seperti pembatasan akses ke Masjid Al Aqsa, penggusuran secara paksa, penyiksaan dan penangkapan semena-mena yang telah dilakukan Israel.

Menurut rencana, Sidang Dewan HAM ke-13 kali ini akan mengambil keputusan terhadap tiga resolusi tradisional mengenai situasi HAM di Palestina dan satu resolusi mengenai tindak lanjut rekomendasi dari laporan Tim Pencari Fakta Independen di Jalur Gaza (Goldstone Report).
Keputusan Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa

You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "RI Kecam Keputusan Israel Bangun Permukiman Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger